TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

PELIMPAHAN TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA BALIHO DAN SPANDUK SOSIALISASI PEMILU DPR, DPD DAN DPRD KAB. MAROS


Pelimpahan Kasus Korupsi ke JPU
POLRES MAROS - Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus tindak pidana Korupsi penyelewengan dana pengadaan baliho dan spanduk sosialisasi Pemilu DPR,DPD dan DPRD Kabupaten/Kota Thn. 2014 pada Thn. Anggaran 2013 di Kantor KPU Kab. Maros, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros Nomor : B-59/R.4.16/Ft.1/10/2015 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri Maros.

Polres Maros menyerahkan 2 orang sebagai tersangka, adapun tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. A. JUFRI.D, S.Ag, M.Ag, Mantan Ketua KPU, Kab. Maros dan Sdr. ABDUR RAHMAN ,SH. MH, Mantan Sekretaris KPU Kab. Maros.

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Maros IPDA Doris Hadiana, S.Sos menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam rumusan UU RI No. 20 Thn 2001 Jo pasal 55 ayat (1) Subs Pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK membenarkan Penyidik Tipikor Sat Reskrim telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Maros untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap tersangka.

Kasus ini berawal pada bulan Desember 2013, pihak KPUD Kab. Maros telah mencairkan anggaran sosialisasi Pemilu Legislatif 2014 dalam rangka pengadaan baliho dan spanduk dengan jumlah anggaran sebesar Rp 358.000.000,- yang bersumber dari APBN 2013 yang diperuntukan untuk pengadaan baliho dan spanduk di 14 PPK dan 103 PPS se Kab. Maros maka disepakati bahwa untuk pengadaan baliho dan spanduk Pemilu Legislatif 2014 tersebut diambil alih oleh KPUD dengan pertimbangan untuk keseragaman desain dan ukuran dengan ketentuan bahwa pihak PPK dan PPS mengembalikan sebagian anggaran untuk pembayaran baliho dan spanduk.

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Maros mengadakan penyelidikan dan dari data - data dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa pengadaan baliho dan spanduk sosialisasi Pemilu DPR,DPD dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 se Kabupaten Maros yang diadakan oleh KPUD Maros pada bulan Desember 2013 yang dananya berasal dari Anggaran APBN tahun 2013, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dana baik dari Pihak KPUD Maros maupun Masing masing PPK se Kabupaten Maros berindikasi merugikan Keuangan Negara, sehingga setelah adanya hasil audit dari BPKP Makassar Kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. (ILO)


banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......