TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR
MENGHINDARI TINDAK PIDANA PEMBOBOLAN ATM


Beberapa bulan belakangan ini, kita telah dikejutkan dengan pemberitaan dari media massa mengenai banyaknya kasus ”pembobolan” uang nasabah dari beberapa bank melalui mesin ATM. Hal ini dapat terjadi, karena si pelaku tindak kejahatan memanfaatkan ”kelemahan” sistem ATM dan ”situasi” di ruang mesin ATM sebagai sarana dalam melakukan kejahatan. Tentu saja, setiap pelaku tindak kejahatan yang menggunakan modus kejahatan ini, tidak melakukan kejahatan dengan cara-cara yang umumnya terjadi. Seperti modus kejahatan dengan kekerasan, pemerasan atau dengan cara pemaksaan lainnya, baik secara fisik maupun secara psikis (memberikan rasa takut).
Secara umum, ATM memang telah banyak memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi uang, baik tunai maupun non tunai. Seperti, membayar ketika berbelanja, transfer dana, hingga pada saat melakukan pembayaran listrik, telepon atau kartu kredit dengan cepat, aman dan nyaman. Walaupun demikian, penggunaan ATM yang merupakan suatu sistem teknologi informasi yang secara khusus masih banyak terdapat kelemahannya, baik dari sistem yang digunakan oleh mesin ATM maupun dari sisi penggunaan mesin ATM itu sendiri, maka sangat dibutuhkan sikap ”kehati-hatian” dalam menggunakan teknologi ATM ini. Hal ini disebabkan, karena teknologi selalu berkembang dengan cepat namun semakin murah, yang mungkin saja menyebabkan hampir setiap orang dapat melakukan pembobolan mesin ATM dengan harga alat pembobol yang murah dan keterampilan yang dimiliki.

Sebenarnya ada beberapa ”modus” kejahatan yang selama ini dapat dilakukan terhadap teknologi ATM ini oleh para pelaku tindak kejahatan, yang sebenarnya juga dapat dilakukan ”pencegahan” terhadap modus-modus yang dilakukan. Seperti:

  1. Tindak kejahatan ATM dengan menggunakan alat skimmer yang dilakukan dengan cara menyalin setiap data yang tersimpan dalam kartu ATM ke sebuah kartu magnetik (Magnetic Card) yang bentuknya mirip dengan kartu ATM yang ada saat ini, dengan cara menempelkan alat skimmer di tempat masuknya kartu ATM untuk menyalin data kartu ATM yang kita miliki. Selain itu, para pelaku juga menempelkan kamera tersembunyi di sekitar mesin ATM untuk merekam PIN yang kita telah ketik pada mesin ATM. Cara untuk menghindari jenis kejahatan kartu ATM dengan menggunakan skimmer ini adalah menutupi dengan tangan pada saat kita mengetik pin, supaya tidak terlihat oleh kamera atau orang disekitar kita. Selain itu, usahakan setelah selesai menggunakan mesin ATM, kita masukan lagi kartu ATM, ketik PIN yang salah dan tekan tombol ”cancel” untuk mengacaukan penyalinan data kartu oleh skimmer.
  2.  Tindak kejahatan ATM dengan mengganti nomor call center bank yang asli dengan nomor call center bank yang palsu dan menempelkannya pada sekitar mesin ATM, selain mengganjal tempat keluar masuknya kartu ATM yang mengakibatkan kartu ATM yang dimasukan tidak dapat keluar lagi dan muncul pada layar mesin ATM yang berisi perintah untuk segera menghubungi call center, sehingga orang yang ”panik” langsung akan menghubungi nomor palsu tersebut, yang kemudian akan ditanyakan PIN yang kita miliki untuk mengeluarkan kartu ATM yang terganjal pada mesin ATM tersebut. Cara untuk menghindari kejahatan kartu ATM melalui penyesatan nomor call center palsu ini adalah dengan cara selalu mencatat nomor call center asli yang tertera pada surat petunjuk penggunaan kartu ATM supaya tidak terkecoh dengan nomor-nomor call center palsu yang ditempelkan oleh para pelaku di sekitar mesin-mesin ATM. Selain itu, jangan pernah memberitahukan nomor PIN kartu ATM yang kita miliki kepada siapapun, termasuk kepada call center atau kepada setiap pegawai bank yang bersangkutan, supaya terhindar dari tindakan penyalahgunaan kartu ATM yang kita miliki. 
  3. Tindak kejahatan ATM melalui panduan dan instruksi, yang dilakukan dengan cara berpura-pura akan dan telah mengirimkan sejumlah uang ke rekening tabungan yang kita miliki, sehingga kita dianjurkan untuk memeriksa saldo tabungan yang ada di mesin ATM dan menelepon para pelaku untuk memberi kabar bahwa uang telah diterima. Setelah menyadari dan memberitahu para pelaku bahwa ternyata uang yang dikirimkan belum diterima, maka saat inilah para pelaku memanfaatkan rekening yang dalam keadaan “aktif”, untuk menguras seluruh uang tabungan yang telah kita miliki ke rekening mereka. Selain itu, tidak jarang para pelaku memandu kita untuk menekan beberapa tombol pada mesin ATM pada saat kita di mesin ATM untuk melancarkan aksinya. Cara untuk menghindari kejahatan kartu ATM melalui panduan dan instruksi ini adalah selalu berusaha untuk tidak melakukan bentuk “komunikasi” dengan orang-orang yang tidak dikenal dengan baik ketika melakukan transaksi atau ketika mengoperasikan mesin ATM, sehingga para pelaku tidak bisa memanfaatkan akun tabungan kita yang sedang aktif. Selain itu, usahakan untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji manis orang yang tidak dikenal, untuk mengirim atau menerima sejumlah uang yang mengharuskan kita mendatangi mesin ATM pada waktu-waktu yang dapat diketahui oleh para pelaku.
Apabila meninjau pada hukum yang berlaku, maka KUHP Pasal 362, 365 dan Pasal 378 menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, baik seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara lima tahun, sedangkan apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik memakai nama palsu maupun martabat palsu dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara empat tahun. Selain itu, apabila meninjau UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (khususnya Pasal 30, 33, 36, 46, 49 dan Pasal 51) yang menjelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, baik dengan cara yang melanggar, menerobos, melampaui, atau dengan cara menjebol sistem pengamanan untuk maksud memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda sebanyak Rp. 12,000,000,000. Oleh karena itu, apabila kita baru menyadari menjadi korban dari tindak kejahatan melalui media ATM, maka kita harus segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan bank yang bersangkutan tanpa merasa takut dan ragu dengan alasan bukti yang kita miliki tidak cukup. Perlu diketahui bahwa, sifat dari kejahatan melalui ATM memang tidak memiliki bukti fisik yang dapat kita kenali, seperti kejahatan pada umumnya.


Sumber : Artikel telah ditulis oleh Rizky Harta Cipta SH., MH. Copyright © hukumpositif.com











banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......