TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENAHANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Oleh : ANGGARA

 Untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kedudukan disangka melakukan tindak pidana, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, selain UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,(“KUHAP”) maka harus juga diperhatikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (“UU No. 3/1997”) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) 

Khusus untuk Anak yang dapat diproses pidana, Mahkamah Konstitusi telah menaikkan batas minimum anak yang dapat diproses secara pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun (vide Putusan MK No 1/PUU-VIII/2010). 

Khusus untuk penahanan terdapat syarat–syarat yang harus dipenuhi dan harus dicantumkan secara tegas dalam Surat Perintah Penahanan yaitu syarat berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 3/1997 yaitu: 

  • Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana 
  • Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 
  • Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. Sementara jangka waktu penahanan anak sebagaimana diatur oleh UU No. 3 Tahun 1997 adalah sebagai berikut:
JenisPenahanan            
Lama Penahanan
Penahanan/Perpanjangan Penahanan oleh
Penahanan di Penyidikan
Maks. 20 hari
Penyidik
PerpanjanganPenahanan  di Penyidikan
Maks. 10 hari
Penuntut Umum
Penahanan di tingkat    Penuntutan
Maks. 10 hari
Penuntut Umum
Perpanjangan Penahanan di tingkat penuntutan
Maks. 15 hari
Ketua PN
Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
Maks. 15 hari
Hakim
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
Maks. 30 hari
Ketua PN
Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
Maks. 15 hari
Hakim Banding
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
Maks. 30 hari
Ketua PT
Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
Maks. 25 hari
Hakim Kasasi
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
Maks. 30 hari
Ketua MA


Karena tidak terdapat informasi memadai mengenai dakwaan apa yang disangkakan, maka sangat disarankan Anda melihat ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian khusus untuk anak, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU No. 3/1997, maka anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan.

Mengingat bahwa kegiatan narkotika dinyatakan terlarang bagi untuk melibatkan anak dalam berbagai tingkat sebagaimana dinyatakan oleh UU Perlindungan Anak, maka pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf b jo Pasal 24 UU No. 3/1997 di mana Hakim menjatuhkan putusan dengan jenis putusan tindakan terhadap anak yang terlibat dalam kegiatan narkotika

Putusan tindakan tersebut dapat berupa :
  • mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh; 
  • menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
  • menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2.      Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
3.      Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.      Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika


Sumber : http://www.hukumonline.com




banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......