TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

Gratifikasi Dalam Pegawai Negeri

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.


Menurut pasal 12 B, Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, secara tegas diterangkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya…” ;
Gratifikasi dalam penjelasan pasal 12 B tersebut diartikan merupakan pemberiandalam arti luas meliputi : pemberian uang, barang, discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan seorang Pegawai Negeri sipil. dan Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, semua pemberian tersebut dapat diancam dengan pidana “suap”.

B
ahwa gratifikasi yang dilakukan jika ada hubungannya dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.juta rupiah, dan paling banyak Rp.1 Milyard rupiah.

Berdasarkan batasan gratifikasi di atas, hampir dapat dipastikan semua Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara di negeri ini telah melakukan dan/atau menerima SUAPselama ia melakukan tugas sebagai pelayanan publik. Namun menurut hemat saya tidak semua Gratifikasi dapat memenuhi unsur dapat diancam pidana sebagaimana disebut di atas. Sepanjang gratifikasi tersebut terjadi tidak bertentangan atau berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, sekalipun gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya baik sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, gratifikasi tersebut tidak memenuhi unsur dapat diancam dengan pidana. Karena unsur “berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya” adalah merupakan unsur yang integral atau satu kesatuan unsur yangtidak dapat dipisahkan. Misalnya seorang hakim dalam memutus suatu perkara yang dilakukannya secara obyektif yaitu sesuai dengan fakta hukum/alasan hukum dan sesuai dengan keyakinan dan rasa keadilannya, kemudian terhadap putusan tersebut ada pihak yang bersimpati dengan memberikan gratifikasi, maka hakim tersebut tidaklah dapat dikatakan telah menerima “suap”. Misalnya lagi pada saat lebaran sekarang ini, budaya pemberian parsel kepada seorang pejabat atau pegawai negeri sering banyak dilakukan. Parsel tersebut diberikan seseorang boleh jadi ada hubungannya dengan pekerjaan penyelenggara negara atau pegawai negeri bersangkutan, namun tidak automatis pemberian parsel tersebut selalu harus ditafsirkan ada unsur berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Jadi kata kunci pemberian suap dalam pengertian gratifikasi adalah jika gratifikasi itu terjadi yang bertentangan atau berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Ancaman 
pidana suap dalam gratifikasi, memang sangat diperlukan karena tidak sedikit pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima janji atau menawarkan janji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugas yang seharus dilakukannya sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Namun mengingat budaya kita yang senang mewujudkan rasa syukur dengan “memberi” karena merasa “tertolong” (baca: bukan karena telah ditolong), kemudian ia memberikan sesuatu kepada pegawai/pejabat bersangkutan, dimana pemberian itu tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi pegawai negeri bersangkutan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka pegawai tersebut tidak dapat disebut telah menerima gratifikasi menurut UU tentang SUAP.

Sumber  :  http://msofyanlubis.wordpress.com

 
banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......