TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

PEMALSU STNK DIBEKUK PETUGAS POLRES MAROS

POLRES MAROS, Empat warga Makassar masing-masing Suroto (43), Firdaus (35),  Imran (30) dan Mardi (35) diduga pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sesuai perannya masing-masing berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muh Imran kepada awak media, Minggu sore, (3/11) membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, penangkapan ke empat orang ini Sabtu sore (2/11) sekitar pukul 15.00 wita. Selain STNK, satu unit mobil Avanza DD 8283 AS disita petugas sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.

AKP Muh Imran menjelaskan satu persatu peran ke empat kawanan pemalsu STNK ini, masing-masing Suroto (43), warga jl RS Faisal Makassar diduga sebagai otak pembuat surat palsu tersebut. Perannya memalsukan surat kendaraan menggunakan komputer dan mesin scan.

Berikut, Firdaus (35), warga jl Gajah Makassar berperan sebagai perantara. Lalu ada juga Mardi (35) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Satpam di Pegadaian Syariah Antang, berdomisili di Mangga Tiga Daya Makassar. Lelaki ini berperan pemesan surat palsu itu. Sementara Imran (30) seorang wiraswata yang berdomisili di BTP Makassar. Ia adalah pemilik mobil Avanza hitam DD 8283 AS yang digunakan saat berlangsung penangkapan.

Awalnya Imran meminta bantuan pada Mardi untuk membuatkan STNK palsu dan dikenakan harga Rp 3 juta. Kemudian Mardi mengoper pesanan ini ke Firdaus dikenakan harga Rp 2 juta. Selanjutnya Firdaus meneruskan pada Suroto sebagai pembuat STNK palsu dan dikenakan biaya Rp 300 ribu. Maka pembuatan surat itu menghabiskan waktu dua minggu.

Menurut sumber yang dihimpun, mobil Avanza DD 8283 AS itu dibeli dari Mardi seharga 40 juta dan BPKB akan menyusul kemudian hari. Maka dipanjar Rp 35 juta sembari menunggu BPKB terbit.

Sedangkan Suroto sebagai pencetak dengan menggunakan satu unit komputer dan printer. Serta mesin scan dengan mnggunakan kertas kongkor. Sumber menjelaskan sudah delapan kali Suroto mencetak STNK palsu sesuai pesanan dari Firdaus dan Arifin.

Kasat menambahkan keempat pelaku dijerat pasal 266 dengan tuduhan membuat keterangan palsu. Pelaku Mardi dan Firdaus dijerat pasal 264 ayat 1e. Ancaman hukuman delapan tahun penjara.

banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......