TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS CURAS KE JPU



Pelimpahan TSK ke JPU Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Maros

Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Kamis (14/1).

Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 3 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. RIJAL ALS MANNANG BIN RABI (24 Thn), RANDI. A BIN AMIR (22 Thn) dan Ansar (17 Thn).

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Maros IPDA I Nyoman Sutarma, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (20 ke 1e, 2e Subs Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Ketiga Tersangka tersebut diciduk oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros saat beroperasi di Rumah Korban Lel. Hartawan di Tumalia, kelurahan Adatongeng, Kec. Turikale, Kab. Maros, Tersangka mendatangi kamar Kos Korban dengan mengeluarkan sebilah parang lalu mengancam dan menodongkan kearah korban dan kemudian mengambil 3 unit HP yang terletak di atas meja milik korban.

Dari Interogasi dan keterangan dari Tersangka selain di Tumalia melakukan Curas, Tersangka mengakui pula telah melakukan curas dibelakang Taman Makam Pahlawan (TMP) Maros.

“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Tipiter IPDA I Nyoman Sutarma. (ILO)
banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......