Pelimpahan TSK ke JPU Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Maros |
Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Kamis (14/1).
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 3 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. RIJAL ALS MANNANG BIN RABI (24 Thn), RANDI. A BIN AMIR (22 Thn) dan Ansar (17 Thn).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Maros IPDA I Nyoman Sutarma, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (20 ke 1e, 2e Subs Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga Tersangka tersebut diciduk oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros saat beroperasi di Rumah Korban Lel. Hartawan di Tumalia, kelurahan Adatongeng, Kec. Turikale, Kab. Maros, Tersangka mendatangi kamar Kos Korban dengan mengeluarkan sebilah parang lalu mengancam dan menodongkan kearah korban dan kemudian mengambil 3 unit HP yang terletak di atas meja milik korban.
Dari Interogasi dan keterangan dari Tersangka selain di Tumalia melakukan Curas, Tersangka mengakui pula telah melakukan curas dibelakang Taman Makam Pahlawan (TMP) Maros.