Satuan Reskrim (Reskrim) Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Maros, IPDA I Nyoman Sutarma, berhasil mengamankan 8 orang nelayan yang menggunakan 7 alat tangkap ikan pukat dogol, serta mengamankan 8 (delapan) unit Kapal Kayu yang bermuatan 8 sampai 10 ton di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kab. Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal melanjutkan, pelaku ini dijerat dengan Pasal 9 Junto pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
“Kami harap, setelah penangkapan ini, para nelayan bisa sadar jika penggunaan pukat dogol ini tidak dibenarkan dan mereka tidak lagi mencoba melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Nelayan kecil dari Dusun Kuri Caddi, memberikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Maros yang sudah bertindak tegas kepada para nelayan yang sudah lama meresahkan nelayan kecil, yang mengaku selama ini hasil tangkapan ikan mereka berkurang, atas dampak penggunaan pukat dogol yang merusak biota laut seperti bibit ikan dan juga terumbu karang.
“Kami harap, setelah penangkapan ini, para nelayan bisa sadar jika penggunaan pukat dogol ini tidak dibenarkan dan mereka tidak lagi mencoba melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Nelayan kecil dari Dusun Kuri Caddi, memberikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Maros yang sudah bertindak tegas kepada para nelayan yang sudah lama meresahkan nelayan kecil, yang mengaku selama ini hasil tangkapan ikan mereka berkurang, atas dampak penggunaan pukat dogol yang merusak biota laut seperti bibit ikan dan juga terumbu karang.