TRIBRATA KAMI POLISI INDONESIA: 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA. 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN, KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN KEPADA PANCASILA DAN UUD 1945. 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.
ARAHAN WAKAPOLRES
ARAHAN KAPOLRES
CEK TKP
GELAR PERKARA AWAL
GELAR PERKARA AWAL
KOORDINASI OLEH PENYIDIK PPA
JAM PIMPINAN
KOORDINASI DGN TNI
KOORDINASI POLDA
PENGANGKATAN SIDIK JARI LATENT
KOORDINASI P2TPA
GIAT TIPIKOR
PEMERIKSAAN PPA
KOORDINASI DGN MASYARAKAT
APP KASAT
TINJAU LOKASI
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
ANTI KEKERASAN
KEGIATAN UNIT TIPIKOR
KOORDINASI TIPIKOR
PEMERIKSAAN TIPIKOR

UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRES MAROS TANGKAP PELAKU CURANMOR




Satreskrimpolresmaros.com – Personil Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Maros dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Jusman Mattu menangkap RD, pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Bambu Runcing, Kec.  Turikale, Kab. Maros.

RD ditangkap pada hari Jumat tgl 18 November 2016 sekitar pukul 17.30 wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/371/XI/2016/SPKT/Res Maros an. Korban Sdr. Wisnu (20), warga Lingk. Pammelakkang Jene, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros. Wisnu melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri pada hari Selasa tanggal 15 November sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bambu Runcing, Kec.  Turikale, Kab. Maros.

Kejadiannya bermula saat Wisnu meminjam motor milik Puang Rukka dengan tujuan  untuk membeli obat dan pada saat Wisnu melewati lorong dan bertemu dengan Tersangka Lel. RD meminta menumpang dengan alasan ingin mengambil Handphone di Pasar Sentral Maros dan sekitar 2 Jam berputar-putar akhirnya tiba di Jalan Bambu Runcing dan kemudian TSK Lel. RD menyuruh Wisnu untuk turun dari motor namun Wisnu tidak mau turun dari motor, akhirnya TSK Lel. RD mendorong Wisnu hingga terjatuh dan Pelaku lalu merampas kunci motor korban dan membawa kabur motornya, Wisnu pun melapor ke Mapolres Maros pada hari Selasa tanggal 15 November 2016.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun, Flat Nomor Polisi Nopol DD 2521 IC serta uang Tunai sebesar Rp. 2.300.000 yg diambil Pelaku dari seorang Pedagang Bakso.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir. S.Sos. (ilo)



 
banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......