Satreskrimpolresmaros.com – Personil Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Maros dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Jusman Mattu menangkap RD, pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Bambu Runcing, Kec. Turikale, Kab. Maros.
RD ditangkap pada hari Jumat tgl 18 November 2016 sekitar pukul 17.30 wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/371/XI/2016/SPKT/Res Maros an. Korban Sdr. Wisnu (20), warga Lingk. Pammelakkang Jene, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros. Wisnu melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri pada hari Selasa tanggal 15 November sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bambu Runcing, Kec. Turikale, Kab. Maros.
Kejadiannya bermula saat Wisnu meminjam motor milik Puang Rukka dengan tujuan untuk membeli obat dan pada saat Wisnu melewati lorong dan bertemu dengan Tersangka Lel. RD meminta menumpang dengan alasan ingin mengambil Handphone di Pasar Sentral Maros dan sekitar 2 Jam berputar-putar akhirnya tiba di Jalan Bambu Runcing dan kemudian TSK Lel. RD menyuruh Wisnu untuk turun dari motor namun Wisnu tidak mau turun dari motor, akhirnya TSK Lel. RD mendorong Wisnu hingga terjatuh dan Pelaku lalu merampas kunci motor korban dan membawa kabur motornya, Wisnu pun melapor ke Mapolres Maros pada hari Selasa tanggal 15 November 2016.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun, Flat Nomor Polisi Nopol DD 2521 IC serta uang Tunai sebesar Rp. 2.300.000 yg diambil Pelaku dari seorang Pedagang Bakso.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir. S.Sos. (ilo)
RD ditangkap pada hari Jumat tgl 18 November 2016 sekitar pukul 17.30 wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/371/XI/2016/SPKT/Res Maros an. Korban Sdr. Wisnu (20), warga Lingk. Pammelakkang Jene, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros. Wisnu melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri pada hari Selasa tanggal 15 November sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bambu Runcing, Kec. Turikale, Kab. Maros.
Kejadiannya bermula saat Wisnu meminjam motor milik Puang Rukka dengan tujuan untuk membeli obat dan pada saat Wisnu melewati lorong dan bertemu dengan Tersangka Lel. RD meminta menumpang dengan alasan ingin mengambil Handphone di Pasar Sentral Maros dan sekitar 2 Jam berputar-putar akhirnya tiba di Jalan Bambu Runcing dan kemudian TSK Lel. RD menyuruh Wisnu untuk turun dari motor namun Wisnu tidak mau turun dari motor, akhirnya TSK Lel. RD mendorong Wisnu hingga terjatuh dan Pelaku lalu merampas kunci motor korban dan membawa kabur motornya, Wisnu pun melapor ke Mapolres Maros pada hari Selasa tanggal 15 November 2016.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun, Flat Nomor Polisi Nopol DD 2521 IC serta uang Tunai sebesar Rp. 2.300.000 yg diambil Pelaku dari seorang Pedagang Bakso.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir. S.Sos. (ilo)