Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Perjudian, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Kamis (4/5/2017).
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 4 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. SOLLE, Sdr. DIRI, Sdr. DARWIS dan Sdr(i) LIANA.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Maros IPDA PANDU HARIKUSUMA, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga Tersangka tersebut diciduk oleh Petugas Polsek Lau Polres Maros saat bermain Judi di Rumah Kost Sdr. SOLLE di Desa Baruga, Kec. Bantimurung, Kab. Maros, ke empat tersangka sedang asyik bermain judi dan kemudian ditangkap langsung oleh Petugas dan selanjutnya dibawa oleh Petugas dari Polsek Lau bersama barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai ke Mapolres Maros untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA PANDU HARIKUSUMA. (ILO)