Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Curanmor, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros Nomor : B-100/R.4.16/Epp.1/04/2017, Tgl. 28 April 2017, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Senin (8/5/2017).
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. MARYONO Als ONO Bin SUNARWAN.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Maros IPDA PANDU HARIKUSUMA, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.
Tersangka diciduk petugas berdasarkan Laporan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 87 / III / 2017 / SPKT / Res Maros, Tgl. 19 Maret 2017, Pelapor an. Sdr. TASRIAL, setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di rumahnya di Jl. Maccini Tengah Mks, lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan di Posko Tim Khusus Polda Sulsel utk diinterogasi kemudian selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolres Maros bersama Barang Bukti berupa 1 ( satu) Unit Motor Kawasaki Ninja RR wrn Hitam No.Pol DD 6214 DU dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat Wrn Hitam No.Pol DD 5036 SL untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA PANDU HARIKUSUMA. (ILO)
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. MARYONO Als ONO Bin SUNARWAN.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Maros IPDA PANDU HARIKUSUMA, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.
Tersangka diciduk petugas berdasarkan Laporan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 87 / III / 2017 / SPKT / Res Maros, Tgl. 19 Maret 2017, Pelapor an. Sdr. TASRIAL, setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di rumahnya di Jl. Maccini Tengah Mks, lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan di Posko Tim Khusus Polda Sulsel utk diinterogasi kemudian selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolres Maros bersama Barang Bukti berupa 1 ( satu) Unit Motor Kawasaki Ninja RR wrn Hitam No.Pol DD 6214 DU dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat Wrn Hitam No.Pol DD 5036 SL untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA PANDU HARIKUSUMA. (ILO)